Bandung, 23 Februari 2024 – Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Pidana Islam (HPI) UIN Sunan Gunung Djati Bandung melaksanakan kegiatan MASJIDI (Masyarakat Jinayah Mengabdi) pada tanggal 23 Februari 2024. Kegiatan ini diadakan di Desa Santosa, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, sebagai bagian dari program kerja himpunan mahasiswa dalam rangka pengabdian kepada masyarakat.
Kegiatan MASJIDI bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman mengenai hukum pidana Islam kepada masyarakat setempat. Dalam acara ini, mahasiswa HPI melakukan sosialisasi tentang pentingnya pemahaman hukum dalam kehidupan sehari-hari, serta memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam konteks hukum pidana Islam.
Acara dimulai dengan sambutan dari Ketua Himpunan Mahasiswa HPI, yang menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap masyarakat. “Kami ingin memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat, terutama dalam hal pemahaman hukum yang sering kali kurang diperhatikan. Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka,” ungkapnya.
Selama kegiatan, mahasiswa HPI juga mengadakan diskusi interaktif dengan warga desa, di mana mereka dapat bertanya langsung mengenai isu-isu hukum yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, mahasiswa juga membagikan materi edukatif dan brosur yang berisi informasi mengenai hukum pidana Islam.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat Desa Santosa. Banyak warga yang antusias mengikuti diskusi dan mengapresiasi upaya mahasiswa dalam memberikan pengetahuan hukum. “Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami. Kami jadi lebih paham tentang hukum dan bagaimana seharusnya bersikap dalam menghadapi masalah hukum,” kata salah satu warga.
Dengan dilaksanakannya program MASJIDI ini, diharapkan mahasiswa HPI dapat terus berkontribusi dalam pengabdian kepada masyarakat, serta meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi salah satu langkah untuk memperkuat hubungan antara mahasiswa dan masyarakat, serta menunjukkan bahwa pendidikan hukum tidak hanya terbatas di dalam kelas, tetapi juga dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.