Bandung, 27 Juni 2024 – Jurusan Hukum Pidana Islam, Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, menggelar kegiatan Sosialisasi dan Pembekalan Praktikum Profesi Mahasiswa (PPM) pada hari Kamis, 27 Juni 2024, dari pukul 09.00 hingga 11.30 WIB. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan kepada mahasiswa mengenai seluruh tahapan PPM, mulai dari pra, pelaksanaan, hingga pasca kegiatan.
Acara dibuka secara resmi oleh Plh. Dekan FSH, Dr. H. Chaerul Saleh, M.Ag, yang menekankan pentingnya PPM sebagai sarana bagi mahasiswa untuk memahami secara komprehensif proses penyelesaian perkara pidana di Indonesia. “PPM ini merupakan kegiatan yang harus dilakukan supaya mahasiswa mendapatkan gambaran secara komprehensif terkait dengan penyelesaian perkara pidana di Indonesia serta mensosialisasikan teori-teori ke-hukum pidana Islam,” ungkapnya.
Kegiatan ini diisi dengan pemaparan materi oleh dua narasumber yang kompeten di bidangnya, yaitu Dr. Muhamad Kholid, S.H., M.H., dan Deden Najmudin, M.Sy. Acara ini dimoderatori oleh Deden Romadona, M.Ag, yang memfasilitasi sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta. Dalam sesi ini, mahasiswa diberikan kesempatan untuk bertanya dan mendiskusikan berbagai aspek terkait administrasi umum dan peradilan, serta mekanisme dan prosedur beracara di lembaga yang menyelesaikan perkara pidana, baik secara umum maupun khusus dalam konteks hukum pidana Islam.
Kepala Jurusan Hukum Pidana Islam menjelaskan bahwa PPM merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun, dengan fokus pada praktik di lembaga atau instansi penyelesaian perkara pidana. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan visi program studi, yaitu menjadi unggul, kompetitif, dan inovatif di bidang Hukum Pidana Islam berbasis Rahmatan lil Alamin di Asia Tenggara pada tahun 2029.
Dengan adanya sosialisasi dan pembekalan ini, diharapkan mahasiswa dapat lebih siap dan memahami tantangan yang akan dihadapi dalam praktik profesi mereka di masa depan. Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam mempersiapkan generasi hukum yang berkualitas dan berintegritas.