Apps
Kode Etik
Kode Etik ini disusun sebagai pedoman bagi seluruh mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab akademik serta sosial di lingkungan kampus. Dengan memegang teguh nilai-nilai etika dan keislaman, diharapkan tercipta lingkungan akademik yang kondusif, berintegritas, dan menjunjung tinggi profesionalisme.
I.Kode Etik Akademik Mahasiswa
Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam dalam menjalankan tugas akademik, wajib menjunjung tinggi etika akademik dan nilai-nilai keislaman, meliputi:
A. Etika dalam Pendidikan dan Pembelajaran
-
Profesionalisme: Berkomitmen untuk mengikuti setiap proses pembelajaran dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab.
-
Integritas Akademik: Menjunjung tinggi kejujuran dalam semua aspek akademik, termasuk penulisan karya ilmiah, tugas, dan ujian, serta menghindari praktik plagiarisme dan kecurangan akademik.
-
Keadilan dan Kesetaraan: Memperlakukan sesama mahasiswa dengan adil, tanpa membedakan suku, agama, ras, gender, atau latar belakang lainnya.
-
Keteladanan: Menjadi teladan dalam sikap, tutur kata, dan perilaku yang berlandaskan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari.
-
Penghargaan Terhadap Hak Cipta: Menghormati hak cipta dan karya intelektual orang lain serta tidak melanggar aturan yang ada.
B. Etika dalam Penelitian dan Pengembangan Ilmu
-
Orisinalitas dan Objektivitas: Melakukan penelitian dengan menjunjung tinggi prinsip orisinalitas dan objektivitas, serta menjaga keakuratan data yang digunakan.
-
Akuntabilitas: Bertanggung jawab terhadap metodologi dan hasil penelitian yang dilakukan serta dipublikasikan.
-
Kerahasiaan Data: Menjaga kerahasiaan data penelitian, termasuk data pribadi dan sensitif, sesuai dengan kaidah etika penelitian.
-
Pengakuan Sumber: Memberikan pengakuan yang benar terhadap sumber-sumber yang digunakan dalam penelitian dan karya ilmiah.
-
Penghindaran Konflik Kepentingan: Menghindari adanya konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi objektivitas dalam penelitian atau tugas akademik.
C. Etika dalam Pengabdian kepada Masyarakat
-
Manfaat dan Dampak: Melakukan pengabdian kepada masyarakat yang memberikan manfaat nyata dan berdampak positif, khususnya dalam konteks hukum pidana Islam.
-
Partisipasi dan Pemberdayaan: Mendorong partisipasi masyarakat dan memberdayakan potensi lokal dalam setiap kegiatan pengabdian.
-
Akuntabilitas Sosial: Bertanggung jawab atas pelaksanaan dan hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
-
Penghormatan Nilai Lokal: Menghormati adat istiadat, norma, dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
II. Etika dalam Kehidupan Kampus
Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam dalam menjalankan kehidupan kampus, wajib menjunjung tinggi etika sosial dan nilai-nilai keislaman, meliputi:
A. Etika dalam Interaksi Sosial
-
Saling Menghormati: Menghormati hak dan kewajiban sesama mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan di lingkungan kampus.
-
Tanggung Jawab Sosial: Berperan aktif dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan kondusif untuk kegiatan akademik dan sosial.
-
Kerjasama: Menjalin hubungan kerja sama yang baik dengan sesama mahasiswa dalam menjalankan tugas-tugas akademik maupun kegiatan organisasi.
-
Keteladanan: Menjadi teladan dalam sikap, tutur kata, dan perilaku yang berlandaskan nilai-nilai Islam dalam kehidupan kampus.
B. Etika dalam Penggunaan Fasilitas Kampus
-
Pemanfaatan Fasilitas Kampus: Menggunakan fasilitas kampus secara bijak dan bertanggung jawab, sesuai dengan peruntukannya.
-
Menghindari Penyalahgunaan: Tidak menyalahgunakan fasilitas kampus atau sumber daya yang ada untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan peraturan kampus.
III. Penegakan Kode Etik
Setiap pelanggaran terhadap kode etik ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku di lingkungan Program Studi Hukum Pidana Islam. Prodi akan membentuk tim atau komite etik yang bertugas untuk menerima laporan, melakukan investigasi, dan memberikan rekomendasi sanksi atas pelanggaran kode etik.
Dengan ditetapkannya kode etik ini, diharapkan seluruh mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam dapat menjalankan tugas akademik dan kehidupan kampusnya dengan penuh integritas, profesionalisme, dan berlandaskan nilai-nilai keislaman, demi terwujudnya tujuan pendidikan yang mulia.

















